PALPRES.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Diumumkan, bahwa anggaran THR ASN 2026 mencapai Rp55 triliun.
Menariknya, anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.
THR diberikan kepada 10,5 juta aparatur negara meliputi ASN (PNS dan PPPK), TNI dan Polri, serta Pensiunan.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Kuta Selatan pada Kedalaman 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Hanya Rp 180 Ribu! Cek Isi Paket Sembako Murah Pemkab Lahat yang Bikin Warga Rela Antre
Dimana penyalurannya dilakukan secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026.
THR dibayarkan penuh 100 persen yang terdiri atas gaji pokok dan beberapa komponen.
Untuk mengetahui THR PNS, mari simak nominal gaji pokok pegawai tiap golongan berikut.
Golongan I
BACA JUGA:Berkah Ramadhan! Pengurus PGRI OKI Bantu Ponpes dan Bagikan Takjil
BACA JUGA:Pemkab Muba Mantapkan Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700