PALEMBANG, PALPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu 4 Maret 2026.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. Terdakwa Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Achmad Faisal selaku Direktur CV BINOTO, masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus Achmad Faisal, majelis hakim turut menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar lebih dari Rp1 miliar.
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Dugaan Penipuan Minyak Curah, Apa Langkah Selanjutnya?
BACA JUGA:Diduga Jual Tanah Negara, JPU Tuntut Mantan Kades di Ogan Ilir 6 Tahun Penjara
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati! Terdakwa Pembunuhan di Gandus Divonis Seumur Hidup
BACA JUGA:Tak Terima Vonis Tipikor, Eks Wawako Palembang dan Suami Kompak Ajukan Banding
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Namun demikian, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula dari proses tender proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.