i) Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Maret 2026, yang bersangkutan tidak diberikan THR.
BACA JUGA:Resep Ayam Goreng Kremes Ala Rumahan, Gurihnya Pas untuk Menu Berbuka Puasa
Sebab, mempunyai masa kerja kurang dari 1 bulan kalender Februari 2026 yang memiliki 28 hari kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri;
ii) Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Februari 2026, yang bersangkutan diberikan THR sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan.
Pasalnya, telah memenuhi 1 bulan kalender bulan Februari 2026 namun belum memenuhi 2 bulan kalender Januari + Februari 2026;
iii) Berlaku seterusnya sesuai bulan kalender.
BACA JUGA:AC Milan vs Inter Milan: Kesempatan Terakhir Menghentikan Laju Sang Pemimpin Klasemen Serie A
BACA JUGA:Dinkes OKI - BBPOM Periksa Jajanan Takjil di Kayuagung, Ini Hasilnya
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan THR 2026 yaitu memenuhi waktu masa kerja yang telah ditentukan.
Maka PPPK yang baru saja terangkat harus legowo karena dipastikan THR 2026 melayang begitu saja.