PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare dengan terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa 14 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba dan tim penasihat hukum terdakwa, yang secara bergantian membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menguraikan analisis yuridis terhadap dakwaan jaksa, khususnya terkait penerapan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 yang dinilai memiliki perbedaan mendasar terkait subjek hukum, yakni antara pihak swasta dan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dana Pokir, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025
BACA JUGA:Tersandung Proyek Fiktif, Oknum ASN Pemkot Palembang Divonis 2 Tahun Penjara
Penasihat hukum menjelaskan bahwa Pasal 2 umumnya diterapkan kepada semua subjek hukum, termasuk pihak swasta, sedangkan Pasal 3 lebih spesifik ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat publik.
Oleh karena itu, penerapan pasal dalam dakwaan dinilai harus mempertimbangkan secara cermat status terdakwa.
Selain itu, disampaikan bahwa Ir. Amin Mansur pernah berstatus sebagai pegawai negeri sipil pada kurun waktu 2002 hingga 2014 di lingkungan kantor pertanahan.
Namun demikian, tim penasihat hukum menilai unsur “setiap orang” dalam dakwaan tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan posisi serta peran terdakwa dalam perkara ini.
BACA JUGA:Terdakwa Pengancaman di Masjid Dituntut 7 Bulan Penjara di PN Palembang
BACA JUGA: 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Dibakar di Langsa, Negara Terhindar dari Kerugian Ratusan Juta
Lebih lanjut, dalam pembelaannya, penasihat hukum membedah sejumlah peristiwa yang dijadikan dasar dakwaan, mulai dari proses penerbitan KTP, Surat Pengakuan Hak (SPH), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
Terkait penerbitan KTP, tim penasihat hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa.
Para saksi yang dihadirkan JPU, baik dari masyarakat maupun aparatur desa, disebut tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan terdakwa.