Selain itu, penasihat hukum menyebut terdakwa tidak pernah mengusulkan penerbitan sertifikat atas ratusan bidang tanah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk yang dikaitkan dengan karyawan perusahaan.
Secara keseluruhan, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa bersifat umum dan tidak tepat sasaran (error in persona), karena tidak didukung oleh fakta persidangan serta tidak mampu membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH menyampaikan bahwa perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana, melainkan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
BACA JUGA:Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar, Kasus Pemanduan Kapal di Sungai Musi Naik ke Penyidikan
BACA JUGA:Bupati OKU Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi Dana Pokir Ditunda, Hakim Minta Jemput Paksa
“Hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
Dalam perkara ini tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum dari terdakwa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa dinilai tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan membebaskan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
BACA JUGA:Hormati Proses Hukum, BRI Tegaskan Proses Lelang Aset Debitur Macet Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:Nekat Bawa Senpi Rakitan dan Kunci T, 2 Pria di Belitang Tak Berkutik Dicegat Polisi
Mereka juga menekankan prinsip bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah, apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian.
“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara bijaksana, cermat, dan berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan mendatang.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Perkara Masih Proses Sidang, Tina Francisco Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi