BACA JUGA:Rp156,8 Juta Diselamatkan! Kejari Banyuasin Pulihkan Kerugian Negara dari Korupsi
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.