Kasus Amin Mansur Dinilai Salah Sasaran, Pledoi PH: Dakwaan Error in Persona

Rabu 15-04-2026,07:28 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

“Dari keterangan saksi-saksi, baik masyarakat maupun pemerintah desa, tidak ada yang menyatakan pernah berinteraksi atau berkoordinasi dengan terdakwa dalam proses penerbitan dokumen tersebut,” ungkap penasihat hukum di persidangan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Ajukan Praperadilan, PH Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan

BACA JUGA:Terkuak di Sidang! Proposal Rp300 Juta Dipangkas, Saksi Sebut Ada ‘Setoran’ Puluhan Juta di Kasus KONI Lahat

Hal serupa juga disampaikan terkait penerbitan SPH.

Tim penasihat hukum menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Ir. Amin Mansur dalam proses tersebut.

Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyatakan tidak mengenal terdakwa dan tidak mengetahui adanya keterlibatannya.

Menurut mereka, mekanisme penerbitan dokumen seperti SPH maupun dokumen lainnya merupakan kewenangan pihak lain, seperti camat dan kepala desa, sehingga tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Dana Hibah, 3 Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara 8 dan 6 Tahun

BACA JUGA:Geledah Rumah hingga Kantor KSOP, Kejati Sumsel Temukan Uang dan Barang Bukti

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penerbitan SHM yang menjadi bagian dari dakwaan.

Mereka menilai, tuduhan jaksa hanya didasarkan pada asumsi dan tidak didukung oleh fakta-fakta persidangan.

Penasihat hukum juga membantah adanya aliran dana kepada terdakwa.

Disebutkan bahwa Ir. Amin Mansur tidak pernah menerima uang baik secara tunai maupun melalui transfer, termasuk terkait dugaan penerimaan dana miliaran rupiah dari pihak perusahaan.

BACA JUGA:Kasus KUR Fiktif di OKUT, Kajati Sumsel: Tinggal Penetapan Tersangka

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pelayaran, Kejati Sumsel Sita Uang, Emas, hingga Harley Davidson

“Tidak ada satu pun alat bukti maupun keterangan saksi yang membuktikan, bahwa terdakwa menerima uang sebagaimana yang didakwakan,” tegas mereka.

Kategori :