Sidang Amin Mansyur: Jaksa Pertanyakan Logika Pembelaan PH Terdakwa

Selasa 21-04-2026,19:44 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM – JPU Kejari Muba menyampaikan jawaban tegas atas nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa Amin Mansyur (AM) dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa 21 April 2026.

Dalam repliknya, JPU melontarkan pertanyaan besar yang menyasar logika pembelaan terdakwa.

Jaksa mempertanyakan alasan kuat di balik tindakan terdakwa mengembalikan uang titipan yang diperoleh dari almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali.

"Mengapa harus mengembalikan uang titipan ke negara melalui Kejari Muba.

BACA JUGA:Skandal Lahan Hutan Negara 2.400 Hektare, Kades Ogan Ilir Jadi Terdakwa!

BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Penjara! Pria di Sungai Lilin Kembali Ditangkap Usai Rudapaksa Anak Tetangga Dibawah Umur

Jika memang uang tersebut tidak memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa hukum pada tahun 2006, 2007, dan 2009," ujar JPU Kejari Muba membacakan replik.

JPU menilai tudingan penasihat hukum yang menyebut jaksa "arogan" karena menghubungkan pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2011 dengan penerbitan dokumen tanah di tahun-tahun sebelumnya, hanyalah narasi yang dibuat-buat tanpa dasar fakta hukum.

"Menurut kami, pengembalian uang tersebut justru menguatkan adanya keterkaitan antar peristiwa dalam perkara ini," tegasnya.

"Itikad baik terdakwa yang mengembalikan uang sebelum persidangan hanyalah faktor yang meringankan, bukan dasar untuk menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan hukum," kata JPU.

BACA JUGA:Kurir Sabu Tertangkap di Jalinsum, Barang Bukti Nyaris 5 Kg Dimusnahkan

BACA JUGA:Pamit Keluar Rumah Sebelum Isya, Bocah SD di OKI Ditemukan Meninggal di Kebun Karet

Diketahui pada sidang Pledoi, 14 April 2026 lalu, terdakwa AM, meluapkan kekecewaannya dalam persidangan dengan mengeklaim bahwa dirinya telah dijebak oleh oknum jaksa dan penyidik dari Kejari Muba.

Dalam pledoinya, AM secara terang-terangan mengungkapkan bahwa sekitar pukul sebelas malam saat proses penyidikan, ia merasa digiring untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC)

Pria berusia 62 Tahun itu merasa dijebak dengan iming-iming keringanan hukuman, namun pada akhirnya ia merasa hanya dijadikan alat kepentingan pihak tertentu tanpa mendapatkan keadilan yang dijanjikan.

Kategori :