Sidang Amin Mansyur: Jaksa Pertanyakan Logika Pembelaan PH Terdakwa

Selasa 21-04-2026,19:44 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

"Dalam kondisi saya yang tidak stabil sekitar pukul 23.00 WIB, saat diperiksa sebagai tersangka, saya merasa dijebak untuk dijadikan JC oleh penyidik dan tim penasehat hukum yang dibawa oleh penyidik.

BACA JUGA:Camat Indralaya Utara Beberkan Temuan Penyimpangan Dana Desa di PN Palembang

BACA JUGA:12 Saksi Dihadirkan, Terungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Dengan iming-iming akan ada keringanan hukuman, akan tetap semua hanya janji belaka, sesungguhnya apa yang saya sampaikan ini sesuai fakta dilapangan," kata AM membacakan pledoinya.

Terkait aliran dana yang dituduhkan, AM mengklarifikasi bahwa uang yang diterimanya pada tahun 2011 silam murni merupakan biaya jasa profesional untuk pembuatan akta perjanjian jual beli dan sama sekali tidak berkaitan dengan perkara korupsi.

Meski merasa tidak bersalah, ia telah menunjukkan itikad baik, dengan mengembalikan uang sebesar Rp257.500.000 ke negara melalui Kejari Muba agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Nmun sayangnya, langkah kooperatif tersebut justru dibalas dengan tuntutan yang sangat memberatkan.

BACA JUGA:Baru 6 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curas di Sekayu Kembali Masuk Jeruji Besi

BACA JUGA:Kasus Amin Mansur Dinilai Salah Sasaran, Pledoi PH: Dakwaan Error in Persona

"Agar kasus ini cepat selesai, saya juga telah mengembalikan seluruh uang yang dianggap saya nikmati oleh jaksa penyidik kepada negara melalui Kejari Muba dan saya juga sudah membayar subsider atas perkara sebelumnya sebagai bentuk itikad baik," katanya.

Menyikapi replik dari JPU Kejari Muba, penasehat terdakwa Amin Mansur, Husni Chandra, SH, MH melalui timnya, Mujaddid Islam SH, MH, menyatakan, pihaknya menghormati tanggapan JPU, namun tetap pada pendirian dalam nota pembelaan atau Pledoi.

"Jaksa belum menguraikan secara jelas dan rinci terkait dugaan perbuatan, khususnya dalam hal kerugian negara dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata pria yang biasa disapa Adit ini.

Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam konstruksi perkara, termasuk dugaan penggunaan analogi hukum yang tidak tepat untuk mengaitkan sejumlah peristiwa yang tidak memiliki hubungan langsung.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dana Pokir, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

BACA JUGA:Tersandung Proyek Fiktif, Oknum ASN Pemkot Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

“Jangan sampai rangkaian perbuatan ini dipaksakan seolah-olah terdakwa adalah aktor intelektual. Itu yang kami luruskan," tegas Adit.

Kategori :