BACA JUGA:Hadiri Apresiasi Kemendagri, Sinyal Tegas Muba: Loker Wajib Terbuka untuk Warga Lokal!
* Syarat Administrasi: Minimal SMA/Sederajat, memiliki Ijazah Gada Pratama, usia 18-29 tahun, dan melampirkan Kartu AK.1.
Layanan Cepat Kartu AK.1
Untuk mendukung percepatan pendaftaran, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta), Sukarni, AS, menjelaskan bahwa layanan pembuatan Kartu AK.1 telah dipermudah melalui tiga jalur:
1. Tatap Muka: Kantor Disnakertrans Muba.
BACA JUGA:Warga Muba Tak Perlu Cemas! Pemkab Pastikan Stok Pangan Tahun 2026 Aman Terkendali
BACA JUGA:Disnakertrans Muba Tegur 2 Perusahaan, Prioritas Tenaga Kerja Lokal Ditekankan
2. Terpadu: Mall Pelayanan Publik (MPP).
3. Digital: Melalui email ak1.disnakertransmuba@gmail.com.
Tata Cara Pendaftaran
Segera daftarkan diri Anda sebelum batas waktu berakhir pada 6 Mei 2026 melalui tautan resmi:
BACA JUGA:Langkah Berani Bupati Toha: Jadikan Muba Pionir Pengelolaan Migas Legal di Sumsel
BACA JUGA:Link and Match Digeber! Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Buka Data Kebutuhan Tenaga Kerja
https://ptm.id/RecruitmentPertamina-PTC
Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui akun media sosial resmi @SobatKerjaMuba.
Mari wujudkan semangat Muba Maju Lebih Cepat dengan SDM yang unggul dan berdaya saing! ***