Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam, Boleh Tapi Makruh?
Ilustrasi hukum menikahi sepupu dalam Islam-pixabay-
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
Kemudian ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya.
BACA JUGA:Prediksi 10 Pertandingan Liga Primer Inggris Pekan ke-30
BACA JUGA:Inilah 4 Kota Termuda di Jawa Timur, Nomor 1 Dipimpin Seorang Mantan Tukang Sapu
Diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dari ayat ini, jelas bahwa sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang haram untuk dinikahi.
Menikahi Sepupu, Boleh tapi Makruh?
Walaupun diperbolehkan dalam hukum Islam, beberapa ulama menyebut bahwa menikahi sepupu termasuk makruh atau sebaiknya dihindari.
BACA JUGA:BSI Catatkan Lonjakan Pembiayaan Kendaraan Listrik Hingga 266 Persen
Pendapat ini tercantum dalam kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, di mana beliau menganjurkan agar seseorang lebih baik memilih calon pasangan yang bukan kerabat dekat.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan genetika serta menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap harmonis.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menikahi sepupu dalam Islam boleh.
Namun, beberapa ulama menganjurkan agar lebih memilih pasangan di luar lingkaran keluarga untuk menghindari dampak yang kurang baik.
BACA JUGA:Shalat Idul Fitri 1446 H di Masjid Agung As Salam Berlangsung Khidmat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
