Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pengepul Judi Togel
Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pengepul Judi Togel--
BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Bongkar Rumah
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, dihimbau kepada yang bersangkutan akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Dengan bukti, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.
"Maka, tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
