Banner Honda PCX

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Dituntut Hukuman Berbeda

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Dituntut Hukuman Berbeda

Para terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan hanya menunduk, saat JPU KPK menbacakan tuntutannya.-Romli Juniawan-

Masih kata JPU KPK, untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 penjara.

BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

“Selain itu terdakwa Budi Widi Asmorodikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.”ujarnya 

Lanjut JPU KPK lagi, untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. 

Terdakwa Ajukan Nota Pembelaan

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU KPK, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan.

Rencananya, nota pemnbelaan tersebut akan diajukan olehh para terdakwa dalam persidangan selanjutnya

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait