Banner Honda PCX

Bawa Sabu Hampir 1 Kilo, Kurir Ini Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar!

Bawa Sabu Hampir 1 Kilo, Kurir Ini Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar!

Terdakwa kasus narkotika, Saman, yang diduga menjadi kurir sabu seberat 981,37 gram atau hampir satu kilogram, dihadirkan dalam persidangan secara daring-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dimilai terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 981.37 gram atau hampir 1 kilogram, terdakwa Saman dituntut 15 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH, dalam persidangan di PN Palembang, Kamis 12 November 2025.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahat Kristanto SH MH, JPU dalam tuntutanya menegaskan jika perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Diancam UU Narkotika

BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara

BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, terdakwa diancam JPU dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saman dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan,” ujar JPU saat bacakan tuntutan pidana dalam persidangan.

Terdakwa Ajukan Pledoi

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

BACA JUGA:Lolos dari Vonis Mati, Pembunuh Berencana di Palembang Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara

Diketahui dalam dakwaan jaksa peristiwa itu bermula pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat itu, Sandra (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon genggam dan memerintahkannya untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan perkantoran, tepatnya di pinggir Jalan Badrun Mamak Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Terdakwa menyetujui perintah tersebut, lalu menghubungi Wahyu (DPO) untuk menemaninya mengambil barang. 

Mereka berangkat menggunakan sepeda motor Honda CB150 warna silver BG 6020 ABW milik Wahyu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: