Banner Honda PCX

PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC

PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC

Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, Penasihat Hukum mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah-Romli Juniawan-

Selain hukuman badan, Nopriansyah juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka

Sedangkan ketiga terdakwa lain yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin yang merupakan anggota DPRD OKU, masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara.

Selain pidana penjara, tiga terdakwa juga dikenakan denda masing - masing sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait