PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC
Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, Penasihat Hukum mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah-Romli Juniawan-
Selain hukuman badan, Nopriansyah juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka
Sedangkan ketiga terdakwa lain yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin yang merupakan anggota DPRD OKU, masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara.
Selain pidana penjara, tiga terdakwa juga dikenakan denda masing - masing sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
