Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut
Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, DR. Jan Maringka, saat memberikan tanggapan usai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang. Selasa 13 Januari 2026-Romli Juniawan-
Kami juga berharap melalui pengamatan majelis hakim sebagai wewenang baru yang diberikan KUHAP 2025, memberikan rasa keadilan kepada terdakwa lansia yang teraniaya di hari tuanya seperti ini," katanya.
Dia pun berharap agar Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan, namun hakim menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan.
BACA JUGA:Nekat Panjat Lantai 2, Buruh di Prabumulih Gasak Celengan Hingga Perhiasan: Begini Nasibnya!
Jan menambahkan, pihaknya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan diluar.
"Selama ini, Haji Halim sangat bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya.
Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil," ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai.
BACA JUGA:3 Ekor Sapi Senilai Rp25 Juta Raib, Polsek Kota Agung Lahat Berhasil Ciduk 2 Pelakunya
BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba di SP Padang OKI, Salah Satu Terduga Pelaku Meninggal Dunia
Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.
"Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan.
Jika penasihat hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU asumsi, yang pasti dakwaan kami bukan asumsi.
Karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya yakni BPKP, terkait tanggapan eksepsi, kami meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,"pungkasnya.
BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 3 Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah, Ini Modus Penyelewengannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
