Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut
Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, DR. Jan Maringka, saat memberikan tanggapan usai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang. Selasa 13 Januari 2026-Romli Juniawan-
BACA JUGA:YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H, sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026, dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan mempersilahkan penasihat hukum menghadirkan ahli.
"Untuk pencegahan silahkan dengan JPU.
Karena hal itu kuasa dari JPU.
Sidang akan kita lanjutkan pada 22 Januari 2026," tutup Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
