Langgar UU Cukai, 3 Terdakwa Rokok Ilegal di Palembang Divonis 2 Tahun
Majelis saat menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai-Romli Juniawan-
Dalam perkara ini, aparat mengamankan barang bukti sebanyak 4.440.780 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.
Di antaranya S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, dan St One Bold. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI OKU Timur, 2 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Motif Pria di Pemulutan Nekat Habisi Nyawa Teman Akrab di Kebun Nanas Lembak
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
