Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji
Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H, Presiden Organisasi Profesi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), --SMSI
Setiap kontribusi dana negara, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah adalah uang dari pajak rakyat yang tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar angka dalam neraca.
Jika alokasi tersebut telah melalui persetujuan DPR dalam APBN, maka secara formal adalah sah.
Namun legitimasi formal tidak menutup kemungkinan pengujian apabila terdapat pelampauan kewenangan atau penyimpangan dari prinsip kepentingan nasional.
Negara hukum tidak cukup dengan prosedur.
BACA JUGA:45 Tahun Bakti PTBA Bersinergi Membangun Bangsa
Ia menuntut substansi keadilan dan akuntabilitas.
Papua: Garis Batas Konstitusi
Rencana pengelolaan sumber daya alam di Papua tidak bisa dilepaskan dari konteks hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup.
Jangan sampai terulangnya bencana Sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar), karena penggundulan hutan diganti menjadi Kebon sawit.
BACA JUGA:Rudal Hipersonik Iran Menghantam Israel! Dunia Dekati Perang Total
BACA JUGA:Persiapan Mudik 2026: Astra Motor Sumsel Beri Diskon Servis Honda 30%, Cek Paket AHASS Sekarang
Papua bukan sekadar ruang investasi.
Ia adalah wilayah dengan sensitivitas sosial, historis, dan konstitusional.
Apabila kebijakan tersebut melahirkan regulasi atau keputusan administratif yang mengabaikan hak konstitusional warga, maka jalur PTUN maupun judicial review terbuka.
Pembangunan tidak boleh melampaui konstitusi dan investasi tidak boleh mengorbankan keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
