Banner Honda PCX

Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji

Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji

Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H, Presiden Organisasi Profesi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), --SMSI

Setiap kontribusi dana negara, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah adalah uang dari pajak rakyat yang tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar angka dalam neraca.

Jika alokasi tersebut telah melalui persetujuan DPR dalam APBN, maka secara formal adalah sah. 

Namun legitimasi formal tidak menutup kemungkinan pengujian apabila terdapat pelampauan kewenangan atau penyimpangan dari prinsip kepentingan nasional.

Negara hukum tidak cukup dengan prosedur.

BACA JUGA:Siap Eksekusi Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Prabumulih Ikuti Konsolidasi Strategis di Palembang

BACA JUGA:45 Tahun Bakti PTBA Bersinergi Membangun Bangsa

Ia menuntut substansi keadilan dan akuntabilitas.

Papua: Garis Batas Konstitusi

Rencana pengelolaan sumber daya alam di Papua tidak bisa dilepaskan dari konteks hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup.

Jangan sampai terulangnya bencana Sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar), karena penggundulan hutan diganti menjadi Kebon sawit.

BACA JUGA:Rudal Hipersonik Iran Menghantam Israel! Dunia Dekati Perang Total

BACA JUGA:Persiapan Mudik 2026: Astra Motor Sumsel Beri Diskon Servis Honda 30%, Cek Paket AHASS Sekarang

Papua bukan sekadar ruang investasi. 

Ia adalah wilayah dengan sensitivitas sosial, historis, dan konstitusional.

Apabila kebijakan tersebut melahirkan regulasi atau keputusan administratif yang mengabaikan hak konstitusional warga, maka jalur PTUN maupun judicial review terbuka. 

Pembangunan tidak boleh melampaui konstitusi dan investasi tidak boleh mengorbankan keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi