Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji
Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H, Presiden Organisasi Profesi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), --SMSI
Inilah ultimatum konstitusional kita: “Kekuasaan boleh kuat, tetapi konstitusi harus lebih kuat.”
Karena ketika kebijakan kebal dari pengujian, yang runtuh bukan hanya legitimasi pemerintah, melainkan fondasi republik itu sendiri.
BACA JUGA:Ganti Suasana Rumahmu Sekarang! 8 Tren Dekorasi Kekinian yang Sedang Hits
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Palembang Hari Ini, Plus Rahasia Keutamaan Ramadan
Satu Solusi
Dengan tidak adanya lagi GBHN, akan sulit bagi rakyat sebagai stakeholder untuk memonitor dan menakar tingkat kepatuhan Presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan di berbagai policy-nya dalam konteks ”progresif and development”-nya organisasi kenegaraan di bawah orkestrasi kepresidenan.
Maka dari itu perlu dipikirkan menghidupkan kembali GBHN untuk meminta pertanggungjawaban Presiden di akhir jabatannya, termasuk monitoring awal ketika melaksanakan program kerja sesuai visi dan misinya saat kampanye Pilpres.
Catatan: Berharap tulisan ini mendapat respons positif dari semua komponen penyelenggara negara: eksekutif, legislatif maupun judikatif. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
