Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji
Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H, Presiden Organisasi Profesi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), --SMSI
BACA JUGA:Polres Muba Komitmen Mitigasi Aktivitas Illegal Drilling dan Refinery
BACA JUGA:3 Hari Hilang di Sungai Musi, Warga Palembang Ditemukan Sudah Mengambang
Ultimatum Konstitusional
Sebagai advokat, saya menyampaikan satu sikap tegas: “Tidak ada kebijakan Presiden yang berada di atas konstitusi!”
Jika kebijakan itu konstitusional, maka tidak ada yang perlu ditakuti dari pengujian.
Namun jika kebijakan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan sosial, atau prosedur hukum, maka koreksi melalui mekanisme konstitusional adalah keniscayaan.
BACA JUGA:Targetkan Tambahan 50 Ribu Barel, SKK Migas Dorong Field Trial Injeksi Chemical di Jambi
Judicial review bukan bentuk permusuhan terhadap Presiden, melainkan suatu bentuk kesetiaan terhadap republik, dan negara hukum menuntut satu hal: kekuasaan harus siap diuji. Republik Ini milik Konstitusi, bukan kekuasaan.
Sejarah bangsa-bangsa menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi selalu dimulai dari pembiaran terhadap kekuasaan yang tidak diuji.
Konstitusi Indonesia telah memberi pagar.
Peradilan telah diberi kewenangan.
BACA JUGA:Melawan Roma Gatti Selamatkan Juventus dari Kekalahan Amankan Persaingan Empa Besar Serie A
BACA JUGA:Sejumlah Daerah Diguncang Gempa Dini Hari, Terbesar M 4,6 di Maluku Utara
Rakyat memiliki hak untuk mengajukan pengujian.
Jika kita sungguh-sungguh percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka setiap kebijakan yang berdampak luas harus siap diperiksa secara konstitusional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
