Apakah Aman Memberi Pinjaman tetapi Sertifikat Ditahan?
Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Ist-
Tanpa dokumen yang jelas, ketika hubungan para pihak memburuk dapat timbul perselisihan mengenai besarnya utang maupun alasan seseorang menguasai sertifikat.
Yang juga perlu diluruskan adalah anggapan bahwa ketika debitur gagal membayar, rumah otomatis menjadi milik pemberi pinjaman.
Tidak demikian. Bahkan Pasal 12 UU Hak Tanggungan secara tegas menentukan bahwa janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji adalah batal demi hukum.
Jadi, konsep jaminan bukanlah “kalau tidak bayar, rumah langsung jadi milik saya”.
Maka dari itu, praktik membuat surat kuasa jual atau surat yang memberikan kewenangan sangat luas kepada kreditur sejak awal juga harus diperlakukan dengan hati-hati.
Jangan menjadikan surat semacam itu sebagai jalan pintas untuk menghindari mekanisme Hak Tanggungan.
Semakin besar nilai pinjaman dan semakin berharga objek tanah, semakin tidak bijaksana apabila hubungan hukum hanya dibangun melalui kwitansi, penyerahan sertifikat, dan kepercayaan.
Lalu bagaimana cara yang lebih aman?
Untuk pinjaman yang tanahnya memang dimaksudkan menjadi jaminan, sebaiknya terdapat perjanjian utang-piutang yang jelas dan pembebanan Hak Tanggungan melalui PPAT serta pendaftaran sesuai ketentuan pertanahan.
Sebelum transaksi, status hak atas tanah juga perlu diperiksa terlebih dahulu siapa pemiliknya, apakah terdapat Hak Tanggungan sebelumnya, apakah tanah bermasalah, serta apakah pihak yang menjaminkan mempunyai kewenangan terhadap objek tersebut.
Untuk jumlah pinjaman yang besar, biaya mengurus dokumen secara benar jauh lebih kecil dibandingkan biaya sengketa ketika utang bermasalah.
Bukan berarti memegang sertifikat sama sekali tidak mempunyai manfaat praktis.
Penguasaan dokumen asli dapat menjadi salah satu bentuk kehati-hatian dan bukti bahwa para pihak memang pernah menyerahkan dokumen berkaitan dengan hubungan utang.
Tetapi fungsi praktis tersebut jangan disamakan dengan kekuatan hukum Hak Tanggungan.
Memegang sertifikat dan mempunyai jaminan kebendaan yang terdaftar adalah dua hal yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
