Banner Honda PCX

Apakah Aman Memberi Pinjaman tetapi Sertifikat Ditahan?

Apakah Aman Memberi Pinjaman tetapi Sertifikat Ditahan?

Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Ist-

Persoalan utang-piutang bukan hanya soal seberapa besar nilai jaminannya.

Rumah senilai 1 miliar rupiah belum tentu membuat pinjaman 300 juta rupiah aman apabila konstruksi hukumnya salah.

Sebaliknya, perjanjian yang jelas, objek yang telah diperiksa, dan Hak Tanggungan yang dibuat serta didaftarkan secara benar memberikan kepastian jauh lebih baik bagi kedua pihak.

Maka ketika seseorang berkata, “Tenang saja, sertifikat rumahnya saya pegang,” pertanyaan berikutnya seharusnya adalah apakah tanah tersebut benar-benar sudah dibebani Hak Tanggungan?

Sebab dalam hukum jaminan, yang membuat kreditur aman bukan hanya sertifikat berada di dalam laci, melainkan hak atas jaminan yang lahir dan tercatat sesuai prosedur hukum. ***

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: