Banner Honda PCX

JANGAN MELANGGAR! Ini 5 Larangan Dalam Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

JANGAN MELANGGAR! Ini 5 Larangan Dalam Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Ilustrasi larangan dalam pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI-pixabay-

Simbol negara tidak boleh dijadikan alat jualan atau kepentingan pribadi.

3. Dilarang Mengibarkan Bendera yang Tidak Layak

BACA JUGA:BRI Perluas Akses Pembiayaan Rumah Subsidi, Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:MOTOR MURAH! Honda CD 70 2026 Sudah Ada di Dealer, Cek Harganya

Mengibarkan bendera yang rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam merupakan bentuk ketidakpantasan dalam memperlakukan simbol negara.

Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi bersih, utuh, dan layak.

4. Dilarang Mencoret atau Menambahkan Tanda Apa pun

Menulis huruf, angka, gambar, atau menyulam sesuatu pada Bendera Merah Putih, bahkan menambahkan lencana atau benda lain, dilarang keras.

BACA JUGA:Ini 6 Pemain Legendaris Manchester United dari Generasi Emas Class of '92, Siapa Saja?

BACA JUGA:Makanan Khas Empang Lawang Sumsel, Kecepol Rasa Manisnya Menggelegar di Mulut

Bendera harus tetap polos dengan warna merah dan putih sesuai ketentuan.

5. Dilarang Menggunakan Bendera sebagai Alas atau Pembungkus

Menggunakan bendera sebagai penutup meja, pembungkus barang, langit-langit dekorasi, atau alas duduk adalah bentuk pelanggaran terhadap martabat simbol negara.

Fungsi bendera hanya untuk dikibarkan sebagai lambang resmi negara.

BACA JUGA:Tidak Komitmen, Pemkab Muba Ultimatum Perusahaan Penubruk Jembatan Lalan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: