JANGAN MELANGGAR! Ini 5 Larangan Dalam Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI
Ilustrasi larangan dalam pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI-pixabay-
Sanksi Pidana Bagi Pelanggar
UU Nomor 24 Tahun 2009 juga menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini:
Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi mereka yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
Penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta untuk pelanggaran lainnya seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.
BACA JUGA:BUKAN ASAL! Honorer Masuk Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Pahami Kebijakan Ini
Cara Mengibarkan Bendera yang Benar
Sebagai bentuk penghormatan terhadap negara, pemasangan Bendera Merah Putih harus dilakukan dengan benar.
Berikut beberapa ketentuannya:
- Bendera dikibarkan pada tiang yang kokoh dan berada di tempat terhormat.
BACA JUGA:Tidak Komitmen, Pemkab Muba Ultimatum Perusahaan Penubruk Jembatan Lalan
BACA JUGA:Suporter Manchester United Gelar Demo di 17 Agustus Menentang Jim Ratcliffe
- Pastikan bendera tidak menyentuh tanah atau benda-benda di bawahnya.
- Hindari memasang bendera sebagai bagian dari dekorasi, terutama yang tidak sesuai fungsinya sebagai simbol negara.
- Gunakan bendera dengan ukuran dan warna yang sesuai standar, yaitu merah di atas dan putih di bawah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
