Banner Honda PCX

MANTAP! Seorang Pria di Muara Enim Diringkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja Kering 1,8 Kilogram

MANTAP! Seorang Pria di Muara Enim Diringkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja Kering 1,8 Kilogram

MANTAP! Seorang Pria di Muara Enim Diringkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja Kering 1,8 Kilogram --Istimewa

Sehingga saat ini, kata Situmorang, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. 

Jadi Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Nikmatnya Promo Harmoni Bahari di 1O1 Palembang Rajawali, Sediakan Menu Rahang Tuna

BACA JUGA:Naik Lagi, Harga Antam di Butik Emas LM Palembang Hari Ini 20 November 2024 Termurah Rp799.000

"Adapun itu kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tersangka RB dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: