Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?
Kajari Muba Roy Riyadi Memberikan Keterangan Pers Terkait Penetapan Dua Orang Tersangka Atas Kasus Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino. -Firdaus Palpres.com-
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, " ujarnya.
Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disamping itu, Roy juga menambahkan tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang.
BACA JUGA:Komitmen Kejari Muba Menuju Zona Integritas WBK WBBM, Kajari: Harus Melibatkan Seluruh Pegawai
Lalu turun ke lapangan dengan membawa ahli untuk pemeriksaan lokasi perubahan traise jalan tol yang bakal dibebaskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
