Banner Honda PCX

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik, Kadinkominfo Muba: Lindungi Data Pribadi Anda!

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik, Kadinkominfo Muba: Lindungi Data Pribadi Anda!

Herryandi Sinulingga, Kadinkominfo Muba akan terus mensosialisasikan standar keamanan data biometrik kepada warga. -Dinkominfo Muba-

Tindakan ini didasarkan pada regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel

BACA JUGA:Remaja dan Anak Kecanduan Internet dan Medsos? Kadinkominfo Muba Beri Solusi Ampuh untuk Mengatasinya

Ajakan dan Pesan Kadinkominfo Muba 

Sebagai tindak lanjut peryataan resmi Menteri Komdigi, Herryandi Sinulingga, selaku Kadinkominfo Musi Banyuasin, mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Musi Banyuasin, untuk tidak terperdaya oleh iming-iming hadiah atau uang dalam menyerahkan data biometrik


Warga Musi Banyuasin diimbau untuk tidak terperdaya oleh iming-iming hadiah atau uang, dalam menyerahkan data biometrik.  -Dinkominfo Muba-

"Kami akan mensosialisasikan standar keamanan data biometrik kepada warga. 

Penting bagi kita untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gandeng Perusahaan Siap Sukseskan Porprov XV Sumsel

BACA JUGA:Terima Pengurus IKAPTK Musi Banyuasin, Bupati dan Wabup Muba Sampaikan Penekanan Ini

Lindungi Data Biometrik 

Menurut Herryandi Sinilinggi, pihaknya wajib memberikan pencerahan dan mengimbau warga Muba untuk memahami bahwa data biometrik adalah informasi sensitif yang harus dijaga. 

"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi data pribadi, terutama dalam konteks kepentingan negara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," tambah Herryandi Sinulingga.

Dasar Regulasi

BACA JUGA:Bupati Toha Inginkan Sinergitas Bersama PWI Muba Majukan Daerah

BACA JUGA:Bupati Muba Temui Kapolda Sumsel Bahas Masalah Kamtibmas

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Mengatur hak-hak individu terkait data pribadi, termasuk data biometrik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur keamanan data elektronik, termasuk data biometrik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: dinkominfo muba

Berita Terkait