Exit Meeting GWPP 2025, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Berbenah dan Perbaiki Tata Kelola
Pj Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi. -Foto Dinkominfo Muba-
Selain itu, pada aspek tata kelola ekonomi daerah, juga dikaji kebijakan pemberian insentif berusaha guna mendorong pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Endang mengapresiasi bahwa Pemerintah Kabupaten Muba telah memiliki kebijakan pemberian insentif berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
BACA JUGA:Layanan PELUK JAUH Bawa Disdukcapil Muba Raih Top 3 Inovator Pelayanan Publik
BACA JUGA:Kajari Muba Berikan Pesan Penting Bagi Pejabat Pemkab di Acara Hakordia 2025
Kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan penanaman modal baru, perluasan, maupun pengembangan usaha.
Lebih lanjut disampaikan, upaya Pemkab Muba dalam membuka lapangan kerja didukung oleh tiga program utama, yaitu Program Penempatan Tenaga Kerja, Program Perencanaan Tenaga Kerja, serta Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja.
Namun demikian, pelaksanaan sejumlah program pendukung tersebut dinilai belum berjalan optimal, yang tercermin dari masih rendahnya realisasi kegiatan.
Berdasarkan data aplikasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), masih terdapat sejumlah indikator dengan capaian 0 persen, di antaranya pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, akses air minum jaringan perpipaan, ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi, serta pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk pengawasan bangunan gedung di kabupaten.
BACA JUGA:Satgas Optimalisasi PAD Muba Segera Terbentuk, Ini 5 Tugas Strategis Bakal Dijalankan
BACA JUGA:Disbun Muba Akui Ada Persoalan Data Kawasan dan Kepemilikan Perkebunan
Selain itu, belum terdapat indikator capaian dasar terkait luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun atau ditingkatkan untuk padi dan nonpadi.
Pada sektor sanitasi, target RPJMD sebesar 2 persen rumah tangga dengan akses sanitasi aman baru terealisasi 1,18 persen.
Pada sektor pengelolaan sampah, tercatat total timbulan sampah sebesar 32.196,2 ton per tahun, dengan realisasi pengelolaan 24.382 ton per tahun atau sekitar 75,73 persen.
Sementara itu, dalam RPJMD belum terdapat indikator persentase timbulan sampah yang dikelola, melainkan indikator persentase sampah yang ditangani dengan target 44 persen.
“Tujuan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian sasaran tugas dan fungsi kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
