Banner Honda PCX

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata

 Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata

Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra foto bersama pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. --SMSI

BACA JUGA: SMSI Tolak Pasal Krusial RKUHP yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. 

Tidak hanya karena jumlahnya yang besar, tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.

Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.

SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. 

BACA JUGA: KASAD Minta SMSI Terus Kembangkan Jurnalisme Jujur

Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. 

Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional. 

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media siber,  karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.

Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

BACA JUGA:Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Anugerahi Sahabat Pers kepada Bupati Banyuasin

UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. 

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. BACA JUGA: HUT Bhayangkara Ke-76, SMSI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Lahat

Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi