Banner Honda PCX

HORE, Agustus 2023 Pemilik BPJS KIS Dapat Uang Rp600.000, Ikuti Caranya Dibawah Ini!

HORE, Agustus 2023 Pemilik BPJS KIS Dapat Uang Rp600.000, Ikuti Caranya Dibawah Ini!

Agustus 2023 Pemilik BPJS KIS Bakal Dapat Uang Rp600.000-Firdaus palpres.com-

BACA JUGA:10 Juta Pemilik BPJS KIS Bakal Terima Dana Rp600.000 Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

Anak sekolah sesuai jenjang level pendidikan, mulai dari SD Rp 900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp 2.000.000 per tahun.

Ini dibuktikan dengan hubungan kandung dari anak ke ibu dalam satu KK (Kartu Keluarga).

Demikian juga untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan oleh pemerintah melalui pengajuan pusat dengan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Sebanyak sebanyak 9 juta lebih atau mendekati 10 juta penerima bisa mendapatkan bansos PKH ini.

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH Tahap 3 Bahagia, Pemilik BPJS KIS Dapat Uang Rp600.000, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS. 

Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya. 

Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.

Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos.

BACA JUGA:9 Juta Lebih Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Bansos Rp600.000 Agustus Ini, Simak Caranya!

Jadi apabila kamu memiliki KIS aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya. 

Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id. 

Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu. 

Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: