Banner Honda PCX

Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Sistem Kerja 3 Hari WFO dan 2 Hari WFA

Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Sistem Kerja 3 Hari WFO dan 2 Hari WFA

Efisiensi Anggaran BKN Terapkan Sistem Kerja 3 Hari WFO dan 2 Hari WFA --pixabay

“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” lanjutnya.

Dengan efisiensi yang dilakukan BKN diharapkan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan. 

BACA JUGA:Siaran Pers Terbaru dari BKN, Tenaga Honorer Kategori Ini Resmi Dicoret dari Pengadaan PPPK

BACA JUGA:Surat Edaran Terbaru dari BKN: Tunjangan Anak PNS Tidak Lagi Hingga 21 Tahun, Tapi Sampai Usia Segini

Termasuk di dalamnya adalah untuk menemukan pegawai bertalenta digital. 

Pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan.

Di lain kesempatan, ada ragam pendapat ASN BKN terkait instruksi efisiensi ini.

Seperti komentar dari Deri Yusuf, Analis SDMA Ahli Pertama yang mengatakan bahwa efisiensi anggaran bisa jadi langkah yang cermat.

BACA JUGA:BKN Beri Penjelasan Soal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Begini Ketentuannya

BACA JUGA:Intip Jadwal Pencairan Bansos Pemerintah 2025, Mulai Dari PKH, BPNT, Beras 10 Kg Hingga BLT BBM!

Serta terukur untuk mendukung tercapainya suatu tujuan besar dengan mengurangi pos-pos pengeluaran yang tidak diperlukan. 

Selain itu efisiensi anggaran bisa menjadi refleksi atau cermin bagi sebuah instansi, sejauh mana mereka dapat atau telah melakukan pemanfaatan/utilisasi sumber daya/resources yang mereka punya.

Pendapat lain dari Chusumaningrum, Analis SDMA Ahli Madya) yang berkantor di Gedung 2 BKN pusat juga berpendapat bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan momentum bagi ASN.

Khususnya untuk terus meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam menyelesaikan pekerjaan. 

BACA JUGA:Resmi Dirombak! PNS Golongan 2b Terima Gaji dan 2 Tunjangan Tambahan Segini Pada Februari 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: