Banner Honda PCX

Atasi Kepadatan Arus Mudik, Pemerintah Terapkan WFA pada H-7 Lebaran 2025

Atasi Kepadatan Arus Mudik, Pemerintah Terapkan WFA pada H-7 Lebaran 2025

Atasi Kepadatan Arus Mudik, Pemerintah Terapkan WFA pada H-7 Lebaran 2025--IG/IKN.id

BACA JUGA:Jam Kerja ASN di Muba Berkurang Selama Bulan Ramadan 2025, Ini Rinciannya

Selain itu, ASN juga tidak dalam proses mendapat hukuman disiplin.

Hal lainnya yakni Pekerjaan ASN tidak perlu supervisi secara terus menerus.

Untuk ketentuan lainnya yakni saat menerapkan WFA, ASN tersebut harus mematuhi hari dan jam kerja yakni 5 hari kerja selama 1 minggu.

Itu artinya jika diakumulasikan maka jam kerja mencapai 37,5 jam diluar dari jam istirahat.

BACA JUGA:SEPAKAT! Begini Penerapan Sistem WFA dan Jam Kerja ASN Setelah Adanya Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 ASN OTW Cair, Nominal Makin Besar Jika Ketambahan 4 Tunjangan Ini

Rini juga menjelaskan jika penerapan bekerja dimana saja ini jangan sampai membuat kualitas pelayanan publik menjadi turun.

Dukungan teknologi diharapkan bisa membantu agar layanan tetap berjalan dengan optimal.

“Paling penting dari pelaksanaan kebijakan tersebut yakni kualitas pelayanan kepada masyarakat jangan sampai berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk ini bisa berjalan secara optimal,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: