Banner Honda PCX

Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk Saat Mudik Lebaran, Sebut Cuma Pembatasan Operasional!

Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk Saat Mudik Lebaran, Sebut Cuma Pembatasan Operasional!

Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk Saat Mudik, Sebut Cuma Pembatasan Operasional!--Harian Disway

Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Dan yang perlu jadi perhatian para perusahaan angkutan barang yakni pendistribusian bisa menggunakan kendaraan angkutan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan.

BACA JUGA:Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025, Dirlantas Sumsel Cek Infrastruktur Jalur Mudik, Berikut Titik Lokasinya!

BACA JUGA:Mudik 2025 Makin Lancar! Inilah Daftar Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera yang Dapat Diskon 20 Persen

Dan kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian, terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan.

Serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kebijakan yang diberlakukan Kemenhub tersebut setelah merujuk pada data kejadian khusus pada 2024.

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, BMKG Siapkan Langkah Antisipasi Cuaca Buruk!

BACA JUGA:3 Ruas Tol Trans Sumatera Bakal Fungsional saat Mudik Lebaran 2025, Salah Satunya Ada di Sumsel

Terdapat 186 kejadian yang sebagian besar karena keterlibatan truk dengan persentase 53 persen.

Alasan lainnya, untuk angkutan barang tiga sumbu ke atas bisa memicu kemacetan karena kecepatan angkutan di bawah standar.

Namun, ada pengecualian untuk angkutan kendaraan dengan muatan tertentu yang tetap operasional.

Dan dikecualikan dari pembatasan truk tiga sumbu, hanya saja perlu melengkapi surat muatan jenis barang.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025 Tenang dan Menyenangkan, HK Siapkan Fasilitas Ini di JTTS

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait