Banner Honda PCX

Pemerintah Perpanjang FWA, Hari Kerja Fleksibel ASN Ditambah pada 8 April

Pemerintah Perpanjang FWA, Hari Kerja Fleksibel ASN Ditambah pada 8 April

FWA Diperpanjang, Hari Kerja Fleksibel ASN Ditambah pada 8 April--

PALPRES.COM- Pemerintah memberikan kelonggaran pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperpanjang Flexible Working Arrangements (FWA) selama satu hari atau sampai 8 April 2025.

Adanya penyesuaian jam kerja dan tugas kedinasan yang berlaku bagi ASN tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteripan-RB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menpan-RB Rini Widyantini pada Jumat, 4 April 2025.

Seperti diketahui sebelumnya, sesuai dengan SE Menteripan-RB dengan Nomor 2 Tahun 2025 untuk jadwal FWA masa berlakunya hanya empat hari saja.

Waktunya mulai dari jelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni pada 24-27 Maret 2025.

BACA JUGA:Warning Kepala BKN: Non ASN Jangan Diberhentikan

BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa: Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi ASN dan Non-ASN

Dengan adanya penyesuaian melalui Surat Edaran tersebut makan untuk jadwal FWA ditambah sebanyak satu hari yakni Selasa, 8 April 2025.

Namun perlu diingat, jika istilah FWA ini memiliki artian ASN bukan libur bekerja.

Dengan begitu, ASN tetap bisa bekerja dengan waktu kerja dan tempat yang lebih fleksibel. 

Perubahan jadwal FWA ini sebagai bentuk upaya dari pemerintah agar arus balik Lebaran tetap lancar.

BACA JUGA:Ini Batasan Usia Pensiun dan Hak yang Diterima PPPK Menurut UU ASN 2023

BACA JUGA:WFA Diprediksi Tekan Arus Mudik H-3 Jadi 12,1 Juta Orang, Menhub Tegaskan Ini

Hal itu diungkapkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dengan adanya penyesuaian ini bisa ikut membantu mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: