Banner Honda PCX

Dana Pensiunan PNS Pakai Skema Fully Funded atau Skema Lama, Ini Perbedaannya

Dana Pensiunan PNS Pakai Skema Fully Funded atau Skema Lama, Ini Perbedaannya

Ilustrasi perbedaan skema fully funded dan skema lama dalam penyaluran dana pensiunan PNS-pixabay-

PALPRES.COM - Skema fully funded menjadi salah satu pembahasan menarik terkait dengan gaji serta tunjangan pensiunan PNS tahun 2025.

Ya, pensiunan PNS akan selalu mendapatkan gaji dan tunjangan selama hidup mereka untuk dipergunakan memenuhi segala kebutuhan.

Baik itu gaji maupun tunjangannya diberikan oleh pemerintah dengan satu skema tertentu, dimana sejumlah orang menyebutnya sebagai skema lama.

Menariknya, baru-baru ini muncul wacana dari pemerintah terkait perubahan skema gaji serta tunjangan pensiunan PNS yang tadinya menggunakan skema lama diubah menjadi skema fully funded.

BACA JUGA:5 Mobil Suzuki Catatkan Penjualan Luar Biasa di Desember 2024, Jadi Pilihan Utama Konsumen

BACA JUGA:Estimasi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Jam Kerjanya, Non ASN Wajib Tahu!

Skema fully funded ini diwacanakan oleh pemerintah bukan tanpa alasan, dalam beragam aspek skema baru ini dinilai lebih efisien.

Skema lama dan juga skema fully funded tentu akan sangat berbeda, bagi yang ingin mengetahui perbedaannya simak penjelasan berikut ini:

Perbedaan Skema Fully Funded dan Skema Lama Pensiunan PNS:

1. Skema Fully Funded

BACA JUGA:APES! Honorer Kategori Ini Diblacklist dan Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Alasannya

BACA JUGA:Berikut 7 Obat Tradisional yang Bisa Mengatasi Penyakit Demam Berdarah

Pada skema fully funded, tanggung jawab pendanaan pensiun dibagi secara proporsional antara PNS dan pemerintah.

Besaran iuran akan ditanggung bersama antara PNS dan pemerintah, masing-masing menyetor iuran sejumlah tertentu sesuai yang ada dalam aturan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: