Banner Honda PCX

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Sistem Kelas, Segini Besaran Iuran yang Harus Dibayar Peserta

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Sistem Kelas, Segini Besaran Iuran yang Harus Dibayar Peserta

Ilustrasi BPJS Kesehatan bakal hapus sistem kelas-BPJS Kesehatan-

Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda bagi peserta yang telat bayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan bisa menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.

BACA JUGA:Stok Beras Aman, Bulog Jamin Ketersediaan Pangan selama Ramadan 2025

BACA JUGA:Selamat Tinggal PPDB? Kemendikdasmen Resmi Ganti Nama Tahun Ajaran 2025, Ini Namanya?

Akan tetapi, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.

Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: