Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta, Begini Modusnya
Komandan Lantamal V Surabaya Laksma TNI Arya Delano dalam konferensi persnya terkait keberhasilan menggagalkan penyelundupan 103 koli pakaian bekas atau ballpress oleh TNI AL.-tnial.mil.id-Dinas Penerangan Angkatan Laut
Kemudian, ballpress itu dimuat menggunakan kontainer menuju dermaga Kalimas.
BACA JUGA:Bak Adegan Film, TNI AL Kejar-kejaran dengan Pukat Harimau Berbendera Malaysia, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Jaringan Internasional, Nilainya Milyaran Rupiah
Ballpress ilegal itu rencacanya akan dikirimkan ke Malang dan akan dijual di wilayah Jawa Timur.
Pihak TNI AL lantas melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan di Jawa Timur, dan memastikan jika ratusan koli ballpres itu adalah ilegal.
Ballpress Ilegal dari Luar Negeri
Ballpress ilegal itu didatangkan dari luar negeri, transit di Makassar dan dikirim menuju ke Surabaya.
BACA JUGA:TAMPIL GARANG! Heli Canggih TNI AL Gelar Operasi di Laut Mediterania, Ini Misinya
BACA JUGA: Keren! Prajurit TNI AL Diasah Jadi Pelatih Sniper, Cek Kegarangannya
Upaya penyelundupan ballpress ini melanggar UU, yakni UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Junto Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Import.
Karena aktivitas penyelundupan ballpress ini, berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Komandan Lantamal V Surabaya Laksma TNI Arya Delano dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa dengan adanya penindakan ini, TNI AL menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum di wilayah perairan dan pelabuhan.
Diserahkan kepada PPNS
BACA JUGA:Unjuk Naluri Tempur di Atas KRI Sultan Iskandar Muda-367, Cek Kesigapan Prajurit TNI AL
BACA JUGA:2 Kapal Perang Canggih Buatan Italia Siap Perkuat TNI AL, Cek Spek Gaharnya!
Selain juga, mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Temuan tersebut, lanjut Komandan Lantamal V, akan diserahkan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Kementerian Perdagangan guna ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan proses hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
