12 Kategori Masyarakat yang Tak Bisa Lagi Dapat Bansos Dari Pemerintah Pada 2025, Kamu Termasuk?
Beberapa Kementerian Siap Memakai Data Hasil Verivali DTSEN Ground Checking--Instagram
Guru tersertifikasi atau tenaga honorer juga dianggap tidak layak menerima bantuan sosial berdasarkan aturan Menteri sosial.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
BACA JUGA:Shin Tae-yong Luncurkan Akademi Sepakbola Bergengsi di Jakarta, Bukti Dedikasi Terhadap Indonesia
BACA JUGA:SELAMAT! Honorer Kategori Ini Otomatis Dapat NIP dan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu di Tahun 2024
Kemudian adalah pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM.
5. Perangkat Desa
Kategori keempat yaitu perangkat desa yang masih aktif.
Jika tercatat sebagai seorang perangkat desa yang aktif, maka dianggap tidak layah menerima bansos.
BACA JUGA:Inilah Berapa Jenis Erupsi Gunung Berapi dan Dampak yang ditimbulkan karenanya
BACA JUGA:Inilah Berapa Jenis Erupsi Gunung Berapi dan Dampak yang ditimbulkan karenanya
6. Mempunyai Penghasilan Tetap dari APBN dan APBD
Selanjutnya adalah seorang pekerja yang mempunyai penghasilan rutin di setiap bulannya melalui APBN atau APBD.
7. Telah Menerima Bansos dari Instansi Lain
Kemudian adalah telah menerima bantuan sosial dari instansi lain dan terhalang dengan peraturan tersebut.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata inilah Anak Kesayangan Dari Ruben Amorim di Mu, Pasti Gak nyangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
