Banner Honda PCX

MOHON MAAF! 5 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini Gagal Diangkat Penuh Waktu, Kamu Termasuk?

MOHON MAAF! 5 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini Gagal Diangkat Penuh Waktu, Kamu Termasuk?

Ilustrasi kategori PPPK Paruh Waktu yang dipastikan gagal diangkat menjadi penuh waktu -Kemenpan RB -

PALPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akhirnya menetapkan aturan baru yang berdampak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ya, sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, ada sejumlah kategori PPPK Paruh Waktu yang dipastikan gagal diangkat menjadi Pegawai Penuh Waktu 2026.

Menteri PAN RB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu sebenarnya tetap memiliki kesempatan untuk berubah status menjadi pegawai penuh waktu.

Akan tetapi, peluang tersebut sangat bergantung pada evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

BACA JUGA:GEGER! Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Perumahan Kodim 0402/OKI

BACA JUGA:Pemkab OKI dan Kejari Dorong Kepatuhan Pedagang, Kios Penunggak Retribusi Ditempeli Stiker

Keputusan tersebut menegaskan bahwa setiap PPPK paruh waktu wajib menyusun perencanaan kinerja, termasuk pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Pembuatan SKP tersebut harus sesuai dengan target perjanjian kerja masing-masing.

Evaluasi kinerja akan dilakukan secara triwulan dan tahunan, serta sepenuhnya merujuk pada capaian kinerja organisasi tempat pegawai tersebut bertugas.

Bahkan, hasil evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ketika mengusulkan apakah seorang PPPK paruh waktu layak diperpanjang masa kerjanya atau dinaikkan statusnya menjadi pegawai penuh waktu.

BACA JUGA:2 Jenis Uang Makan Ini Tak Lagi Diterima PNS Kriteria Berikut

BACA JUGA:Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan di Aceh, Sumut dan Sumbar

“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPK paruh waktu menjadi PPPK sesuai pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja,” tulis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Diktum Kedua Puluh Delapan.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang memperoleh penilaian buruk secara otomatis kehilangan peluang untuk naik status.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: