Ternyata Inilah Peran Mantan Wakil Walikota Palembang Dalam Kasus Korupsi PMI Palembang
Ternyata Inilah Peran Mantan Wakil Walikota Palembang Dalam Kasus Korupsi PMI Palembang --Istimewa
Lalu Ia juga menjelaskan keduanya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan atau Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Sekayu Gelar Porsenap
BACA JUGA:Jalintim Palembang-Jambi di Muba Tutup Sementara, Kapolres Muba Bilang Begini ke Pengendara
"Bahwa mulai pada saat ini tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
