Banner Honda PCX

Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi selaku Penasihat Hukum Alex Noerdin saat memberikan keterangan para pers usai persidangan-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Penasihat Hukum Alex Noerdin menilai, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat banyak kekeliruan.

Karenanya, mereka akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah membacakan surat dakwaan atas nama empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 30 Oktober 2025.

Jaksa Dakwa Alex Noerdin Cs

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi

Keempat terdakwa itu yakni  mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp147 Milyar. 

Ajukan Nota Keberatan

Setelah mendengarkan surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Redho Junaidi didampingi Titis Rachmawati selaku Penasihat Hukum Alex Noerdin akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. 

BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB

Pasalnya, Penasihat Hukum Alex Noerdin menilai bahwa dalam surat dakwaan tersebut terdapat banyak kekeliruan. 

"Kita mengajukan eksepsi karena banyak sekali kekeliruan yang kita lihat dalam surat dakwaan. 

Soal materi eksepsi nanti pada saat dibacakan akan kita uraikan secara lengkap, karena banyak yang akan kami koreksi terhadap surat dakwaan tersebut," ujar Redho didampingi Titis seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Masyarakat Dukung Alex Noerdin

BACA JUGA:Kecewa Vonis PN Kayuagung, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang OKI Layangkan Surat Keberatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait