MIRIS! 5 Kabupaten Termiskin di Provinsi Riau Ini Memiliki UMK Terendah
Ilustrasi kabupaten termiskin dengan UMK terendah di Provinsi Riau tahun 2025-freepik-
PALPRES.COM - Presiden Prabowo telah resmi merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten kota (UMK) tahun 2025.
Upah minimum baik UMP dan UMK telah naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025 ini.
Bahkan, angka tersebut cukup tinggi jika dibandingkan tahun lalu yang persentasenya berbeda-beda dan lebih rendah dibandingkan tahun ini.
Tujuannya tak lain untuk meningkatkan daya beli dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Ternyata Batu Akik Zamrud Punya Kemampuan Pancarakan Aura Positif, Gak Percaya Cek Disini
BACA JUGA:Info Terbaru! KPM Kategori Ini Siap-Siap Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
Kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Adapun setiap provinsi sudah resmi menetapkan UMP dan UMK nya masing-masing salah satunya ada Provinsi Riau yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts. 3777/XII/2024.
Sedangkan Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di provinsi Riau yaitu sebesar Rp4.118.659.
Sementara itu, daerah dengan UMK terendah di Riau juga masuk sebagai daerah termiskin di provinsi tersebut.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Gowes Bersama di Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Wow, Dengar Radio Bisa Tarik Rp1 Jutaan, Cobain Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini!
Berikut ini 5 daerah termiskin sekaligus memiliki UMK terendah di provinsi Riau tahun 2025:
1. Kepulauan Meranti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
