Amanat UU ASN: PNS dan PPPK Kantongi 5 Tunjangan Ini Diluar Gaji Pokok
Ilustrasi tunjangan yang diamanatkan UU ASN bagi PNS dan PPPK -Kemenkeu -
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang diberikan kepada PNS ataupun PPPK ketika mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Bupati Muchendi Canangkan Gebrak dan Digitalisasi Administrasi Desa di OKI
BACA JUGA:Wawako H Rustam Effendi: Kontribusi IKAPTK Sangat Diharapkan untuk Mewujudkan 'Linggau Juara'
Ada tiga jenis manfaat JKK untuk PNS dan PPPK, mulai dari santunan, perawatan, hingga tunjangan cacat.
Iuran JKK yang ditetapkan sebesar 0,24 persen dari gaji bulanan PNS dan PPPK ini ditanggung oleh pemerintah.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Iuran JKM ditetapkan sebesar 0,30 persen dari gaji pokok PNS dan PPPK serta ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
BACA JUGA:Normalisasi, Pemkot Palembang 'Gercep' Tertibkan PKL 16 Ilir
BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Musi Rawas ke-82, Polres Musi Rawas Siap Bersinergi Jaga Kamtibmas
Ada empat jenis manfaat JKM yang diberikan untuk PNS dan PPPK yang wafat, di antaranya santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa.
Jaminan pensiun merupakan manfaat yang diberikan kepada ASN setelah ASN yang bersangkutan berhenti bekerja secara hormat.
Berhenti bekerja dalam UU ASN ini memiliki artian bahwa yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengalami uzur atau kontrak kerjanya sudah berakhir.
BACA JUGA:PALING UNTUNG! Modal Nonton Video Dibayar Saldo DANA Rp250.000 Tiap Hari, Cara Klaim di Sini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
