Banner Honda PCX

SIAP-SIAP! Pemilik Usaha Kos Dikenakan Pajak 10 Persen, Berlaku di Daerah Ini

SIAP-SIAP! Pemilik Usaha Kos Dikenakan Pajak 10 Persen, Berlaku di Daerah Ini

Ilustrasi pemilik usaha kos bakal dikenakan pajak 10 persen -Pixabay -

PALPRES.COM - Bagi pemilik usaha kos-kosan di daerah ini harus bersiap-siap.

Pasalnya, mulai tahun 2025 ini akan ditarik pajak dengan tarif setara kamar hotel,  sebesar 10 persen per pintu. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab menyebutkan meski hanya satu pintu, usaha kos-kosan mulai tahun 2025 ini menjadi salah satu objek pajak daerah.

"Kos-kosan mulai sekarang bisa dipungut pajak.

BACA JUGA:Jumat Berkah, Ada Saldo DANA Kaget 500 Ribu Buat Kamu, Klaim Segera Hingga 1 Jam Kedepan!

BACA JUGA:Kabar Buruk Hadir! Jutaan KPM PKH dan BPNT Bakal Tak Terima Bansos Lagi Ditahap 2, Kok Bisa?

Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan,, dua, tiga atau satu pintupun harus membayar pajak," katanya.

Menurutnya, hal ini sesuai UU HKPD, PP 35/2023, Perda 14/2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Reteribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024 yang menerangkan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.

"Masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen.

Karena definisi hotel itu didalamnya kos, hostel. Misalnya satu pintunya Rp1 juta berarti 10 persennya," imbuhnya.

BACA JUGA:Kajari Lubuklinggau Anita Asterida Prihatin Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Inilah 3 Skema Gaji bagi Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Ingatkan Hal Ini

 Ia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut diyakini dapat menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.

Untuk itu pihaknya akan segera meng-intensifkan data terkait jumlah kos kosan yang ada di Kabupaten Kendal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: