Banner Honda PCX

Terbukti di Persidangan, Ada Pemufakatan Jahat Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Untuk Merugikan Negara

Terbukti di Persidangan, Ada Pemufakatan Jahat Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Untuk Merugikan Negara

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan terbukti bahwa para terdakwa merencanakan kemufakatan jahat untuk merugikan negara. -Foto Kejari Muba-

BACA JUGA:Jawa Barat Bangun Jalan Tol Baru Senilai Rp10,6 Triliun, Disini Lokasinya

Padahal Negara sudah mengakomodir pada 2021 untuk perubahan traise.

Tindakan ini dilakukan demi memperoleh ganti rugi lahan dari negara, " bebernya. 

Mengingat lanjut Dhea, padahal, sejak tahun 1987, pengusaha ternama di Palembang itu menguasai dan mengelola sekitar 900 hektar lahan negara menjadi kebun sawit pribadi tanpa pernah memberikan pemasukan bagi negara.

Selama lebih kurang 38 tahun negara tindak pernah menerima pendapatan apapun.

"Akibat perbuatan ini, pembangunan jalan tol terhambat dan masyarakat. 

Kejaksaan menyatakan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang terorganisir dan merugikan negara secara besar-besaran, " tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait