Banner Honda PCX

Terbukti di Persidangan, Ada Pemufakatan Jahat Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Untuk Merugikan Negara

Terbukti di Persidangan, Ada Pemufakatan Jahat Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Untuk Merugikan Negara

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan terbukti bahwa para terdakwa merencanakan kemufakatan jahat untuk merugikan negara. -Foto Kejari Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa 27 Mei 2025.

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan terbukti bahwa para terdakwa merencanakan kemufakatan jahat untuk merugikan negara. 

Dalam pembangunan jalan tol Betung-Tempino pada wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. 

Dalam sidang itu, membacakan dakwaan bagi dua terdakwa AM mantan pegawai BPN Muba dan YH mantan Asisten 1 Setda Muba. 

BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tak Kunjung Selesai

BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi ke JPU

Dipimpin oleh majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH MH dengan Hakim anggota Efiyanto SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH. 

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir Hendy SH, Dhea Oina Savitri SH, Samuel Ivander Aritonang SH, dan Dwi Nurfa Reni SH.

Selain dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa.

Persidangan ini juga dihadiri oleh sekitar 10 orang pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum di ruang sidang.

BACA JUGA:JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:Sempat Bermasalah, Kejagung Kawal Langsung Proyek Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi intelijen Abdul Harris Augusto SH MH dalam siaran persnya menyebutkan terungkap JPU menetapkan dakwaan terhadap dua terdakwa.

Berdasarkan pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait