SELAMAT! CPNS Baru Dilantik Bisa Lampaui Pangkat Atasan, Ini Mekanismenya
Ilustrasi mekanisme kenaikan pangkat reguler PNS -pixabay-
- PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat reguler.
- Kenaikan pangkat reguler diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
BACA JUGA:Dipercaya Orang Jawa Dapat Tingkatkan Kesaktian, Inilah Fakta Unik Batu Akik Junjung Drajat
BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Batu Akik Paling Cocok Dipakai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Berikut ini, daftar pangkat dan golongan ruang PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi:
1. Golongan I
- Ia: pangkat Juru Muda
- Ib: pangkat Juru Muda Tingkat I
BACA JUGA:Info Haji 2025: Hari Ini Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah
- Ic: pangkat Juru
- Id: pangkat Juru Tingkat I
2. Golongan II
- IIa: pangkat Pengatur Muda
BACA JUGA:Sinergi BRI dengan UMKM Lokal, Batik Parang Kaliurang Jadi Unggulan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
