Banner Honda PCX

SELAMAT! CPNS Baru Dilantik Bisa Lampaui Pangkat Atasan, Ini Mekanismenya

SELAMAT! CPNS Baru Dilantik Bisa Lampaui Pangkat Atasan, Ini Mekanismenya

Ilustrasi mekanisme kenaikan pangkat reguler PNS -pixabay-

- PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat reguler.

- Kenaikan pangkat reguler diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

BACA JUGA:Dipercaya Orang Jawa Dapat Tingkatkan Kesaktian, Inilah Fakta Unik Batu Akik Junjung Drajat

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Batu Akik Paling Cocok Dipakai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Berikut ini, daftar pangkat dan golongan ruang PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi:

1. Golongan I

- Ia: pangkat Juru Muda

- Ib: pangkat Juru Muda Tingkat I

BACA JUGA:Info Haji 2025: Hari Ini Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah

- Ic: pangkat Juru

- Id: pangkat Juru Tingkat I

2. Golongan II

- IIa: pangkat Pengatur Muda

BACA JUGA:Sinergi BRI dengan UMKM Lokal, Batik Parang Kaliurang Jadi Unggulan

BACA JUGA:Preview: Indonesia vs China - Prediksi, Kabar Tim dan Susunan Pemain Laga Kualifikasi Piala Dunia AFC

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: