Banner Honda PCX

AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

Ilustrasi syarat klaim uang asuransi kematian pensiunan PNS-PT Taspen-

BACA JUGA:Kembali Melanggar Aturan Financial Fair Play (FFP) UEFA, Barcelona Bakal Kena Sanksi di Liga Champions

- (Opsional) Fotokopi Bintang Jasa: Bagi penerima pensiun TNI/POLRI. 

- (Opsional) Surat Keterangan Kuliah: Bagi anak yang meninggal usia 21-25 tahun. 

- (Opsional) Surat Penunjukan Wali/Kuasa Ahli Waris: Jika pemohon belum dewasa atau bukan Ahli Waris utama. 

3. Langkah Pengajuan

BACA JUGA:Main Game Petualangan Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu per Hari, Coba Mainkan!

- Pemohon dapat mengajukan klaim ke kantor cabang Taspen terdekat atau melalui sistem online Taspen.

- Persyaratan dokumen harus lengkap dan valid.

Klaim akan diproses oleh Taspen dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Informasi Tambahan

BACA JUGA:Real Madrid Bergabung dengan Manchester United dan Manchester City dalam Perburuan Pahlawan Liga Champions PSG

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 9 Manfaat Air Fermentasi

- Pensiunan PNS yang meninggal dunia akan menerima manfaat berupa Uang Duka Wafat (UDW) dan Asuransi Kematian

- Ahli waris juga berhak mendapatkan pensiun terusan selama 4 bulan. 

- Terdapat komponen tunjangan kematian yang lebih besar dari dana asuransi kematian, seperti tunjangan pemakaman dan beasiswa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: