AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS
Ilustrasi syarat klaim uang asuransi kematian pensiunan PNS-PT Taspen-
- (Opsional) Fotokopi Bintang Jasa: Bagi penerima pensiun TNI/POLRI.
- (Opsional) Surat Keterangan Kuliah: Bagi anak yang meninggal usia 21-25 tahun.
- (Opsional) Surat Penunjukan Wali/Kuasa Ahli Waris: Jika pemohon belum dewasa atau bukan Ahli Waris utama.
3. Langkah Pengajuan
BACA JUGA:Main Game Petualangan Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu per Hari, Coba Mainkan!
- Pemohon dapat mengajukan klaim ke kantor cabang Taspen terdekat atau melalui sistem online Taspen.
- Persyaratan dokumen harus lengkap dan valid.
Klaim akan diproses oleh Taspen dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Informasi Tambahan
BACA JUGA:SIMAK! Berikut 9 Manfaat Air Fermentasi
- Pensiunan PNS yang meninggal dunia akan menerima manfaat berupa Uang Duka Wafat (UDW) dan Asuransi Kematian.
- Ahli waris juga berhak mendapatkan pensiun terusan selama 4 bulan.
- Terdapat komponen tunjangan kematian yang lebih besar dari dana asuransi kematian, seperti tunjangan pemakaman dan beasiswa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
