AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS
Ilustrasi syarat klaim uang asuransi kematian pensiunan PNS-PT Taspen-
Selain itu, ada juga sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk klaim uang asuransi kematian, diantaranya:
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
BACA JUGA:Modal Santai Dapat Cuan! Kenali Aplikasi AppKarma Penghasil Uang Terbukti Membayar
BACA JUGA:Promo JUMBO Astra Motor Sumsel, Beli Motor Honda Bulan Juni Ini Lebih Hemat Rp 4 Jutaan
Perlu diisi dan ditandatangani oleh pemohon.
Formulir dapat diperoleh di kantor Taspen atau diunduh dari situs web Taspen.
2. Dokumen Pendukung
- Fotokopi SK Pensiun: Bukti bahwa almarhum/almarhumah adalah penerima pensiun PNS.
BACA JUGA:Rahasia Kenikmatan Rawon yang Jarang Kamu Ketahui
BACA JUGA:3 Langkah Ajaib Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Ratusan Juta
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP): Identitas pensiunan.
- Fotokopi Akta Kematian: Di legalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotokopi Surat Nikah: Dilegalisir oleh KUA/Lurah, diperlukan jika pemohon adalah istri/suami.
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor): Pemohon yang masih berlaku.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Terbaru 2025, Modal Setelah Lebaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
