Banner Honda PCX

AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

Ilustrasi syarat klaim uang asuransi kematian pensiunan PNS-PT Taspen-

Selain itu, ada juga sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk klaim uang asuransi kematian, diantaranya:

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

BACA JUGA:Modal Santai Dapat Cuan! Kenali Aplikasi AppKarma Penghasil Uang Terbukti Membayar

BACA JUGA:Promo JUMBO Astra Motor Sumsel, Beli Motor Honda Bulan Juni Ini Lebih Hemat Rp 4 Jutaan

Perlu diisi dan ditandatangani oleh pemohon.

Formulir dapat diperoleh di kantor Taspen atau diunduh dari situs web Taspen.

2. Dokumen Pendukung

- Fotokopi SK Pensiun: Bukti bahwa almarhum/almarhumah adalah penerima pensiun PNS.

BACA JUGA:Rahasia Kenikmatan Rawon yang Jarang Kamu Ketahui

BACA JUGA:3 Langkah Ajaib Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Ratusan Juta

- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP): Identitas pensiunan. 

- Fotokopi Akta Kematian: Di legalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

- Fotokopi Surat Nikah: Dilegalisir oleh KUA/Lurah, diperlukan jika pemohon adalah istri/suami. 

- Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor): Pemohon yang masih berlaku.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Terbaru 2025, Modal Setelah Lebaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: